Jumat, 08 Agustus 2014

Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ…، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ“
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)

Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepadafakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)

Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya. Keterangan lebih lengkap bisa anda simak di: yang berhak Menerima Zakat Kemudian, ketika ada salah satu anggota keluarga kita yang kurang mampu, baik itu saudara atau paman atau bibi atau kerabat lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka? Jawabannya boleh dan bahkan lebih afdhal. Seseorang akan mendapatkan pahala lebih ketika dia salurkan zakatnya kepada kerabatnya daripada dia salurkan kepada orang lain. Karena menyalurkan zakat ke keluarga nilainya ganda: zakat dan mempererat silaturahim. Hanya saja ada syaratnya. Syaratnya: kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang zakat kepada kerabat, beliau menjawab: Boleh memberikan zakat fitrah atau zakat mal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. Karena memberikan zakat kepada kerabat statusnya sebagai zakat dan mempererat silaturahim.Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya. Semacam orang miskin tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi. Dalam kondisi ini, dia tidak boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya. Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkayahartanya dengan harta zakatnya. Tentu ini tidak boleh dan tidak halal. Namun jika dia bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin itu. Bahkan menyerahkan zakat ke orang miskin yang masih kerabat, lebih afdhal dari pada diberikan kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِيالرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan silaturahim.” (HR. Nasai, Dariri, turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin18. no. 301)

Jumat, 25 Juli 2014

Hukum belum Mandi besar ketika waktu subuh pada waktu bulan Puasa

Subuh Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.Oleh karena itu, orang yang junub dan belummandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhipuasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ“Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammemasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَInilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamdan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).